Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro Jaya

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 02 Juni 2026 15:44 WIB
Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Suparna menyinggung miskomunikasi yang terjadi diantara pejabat Polda Metro Jaya, dalam sidang putusan praperadilan kasus Andrie Yunus. Hal itu yang menjadi kebingungan atas ketidakjelasan kasus tersebut.

"Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan di atas, ternyata ada miskomunikasi di antara institusi Termohon, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan," ujar hakim saat membacakan pertimbangannya di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, pokok permasalahan yang mendasari pengajuan praperadilan itu tentang penanganan proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, selaku Termohon atas kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus karena tidak ada kejelasannya. Maka itu, harus dibuktikan apakah Termohon melakukan penundaan penanganan perkara tersebut.

"Di mana saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya antara lain menyampaikan penyidik pada Ditreskrimum Polda Metro telah melakukan penyerahan berkas, dan barang bukti kepada Puspom TNI. Bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers pada tanggal 1 April 2026 menyataka Kami menegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini kewenangan penyidik Kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ, menyerahkan hasil penyelidikan dan barang bukti secara digital dan seterusnya," tutur hakim dalam pertimbangannya.

 

Hakim pun menyinggung keterangan ahli Batara Ibnu Reza yang dihadirkan dalam sidang praperadilan yang menyebutkan, walaupun berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI, penyidik Polri masih dapat melakukan penyidikan, dan sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3, maka proses hukum suatu perkara tidak bisa dikatakan telah dihentikan.

"Ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 belum pernah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3. Sesuai jawaban Termohon menyatakan hingga permohonan praperadilan ini diajukan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung," papar hakim.

Maka itu, hakim menilai, adanya miskomunikasi di antara institusi Polda Metro Jaya, di mana di satu sisi penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukannya masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan. Namun, Polda Metro Jaya saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI dan dalam konferensi persnya itu justru menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan berkas-berkas dan barang bukti ke Puspom TNI sehingga kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah selesai.

"Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas Termohon telah selesai. Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan dan fakta yang terungkap di persidangan, ternyata setelah Termohon melimpahkan barang bukti kepada Puspom TNI pada tanggal 19 Maret 2026, belum ada dan atau belum terlihat adanya tindakan yang dilakukan oleh Termohon berkaitan dengan penyidikan perkara dimaksud, kecuali memeriksa saksi dr. Fitri Ambar Sari, Sp.F., M.P.H. serta menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara yang ditujukan kepada Andrie Yunus," kata hakim lagi.

Dalam putusannya, meski hakim tidak sependapat dengan Andrie Yunus yang menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara. Namun, demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya