JAKARTA - Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya, terkait status tersangkanya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengajuan tersebut menjadi praperadilan keempat yang diajukan Roy.
Dalam program Interupsi bertajuk “Praperadilan Berulang, Hak atau Siasat Roy Suryo Cs” di iNews, Kamis (13/8/2026), Roy mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru.
"Orang melawan itu berarti dia baca aturan. Sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru yang memang memperbolehkan," kata Roy.
"Ketika aturan boleh, dan kemudian itu justru kemudian bisa memberikan hak kepada semua masyarakat, bukan hanya bagi kami," ujarnya.
Roy juga menanggapi sindiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya mempertanyakan pengajuan praperadilan berulang. Roy menegaskan langkah tersebut memiliki dasar hukum.
"Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat," katanya.
Roy menambahkan pihaknya memilih mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok perkara selama mekanisme tersebut masih tersedia dalam aturan hukum.
"Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok," ujarnya.
Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026.
Praperadilan keempat tersebut berfokus pada gugatan mengenai sah atau tidaknya pencekalan Roy ke luar negeri serta penarikan sementara paspor Republik Indonesia.
(Awaludin)