Putusan MK Soal Ijazah Gibran Picu Respons Parpol, Gerindra hingga PDIP Beda Sikap

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 09 Oktober 2026 09:29 WIB
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka (foto: Setwapres)
Share :

JAKARTA - Sejumlah partai politik (parpol) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, yang digugat oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan.

Meski tidak menerima permohonan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen tanda kelulusan dari luar negeri, yang setara dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Selasa 6 Oktober 2026.

Putusan tersebut memunculkan beragam respons dari sejumlah partai politik. Ada yang meminta polemik dihentikan, ada pula yang menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional.

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan terkait persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Ia meminta seluruh pihak menghentikan polemik mengenai ijazah Gibran dan menyikapi putusan tersebut secara bijak.

"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," kata Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI itu menilai spekulasi dan wacana hukum terkait posisi Gibran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak terhadap iklim investasi dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.

"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pascapelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," kata Sugiat.

 

PDIP Nilai Gibran Berpotensi Dimakzulkan

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus menilai Gibran berpotensi dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden. Pandangan tersebut didasarkan pada pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang setara dengan SMA atau sederajat.

Menurut Deddy, substansi penting dari putusan tersebut adalah tidak ditemukannya bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau dokumen setara. Ia menilai hal itu menunjukkan adanya persoalan terkait pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

"Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden," kata Deddy saat dihubungi iNews Media Group, Rabu (7/10/2026).

Deddy menduga dokumen yang diajukan Gibran sebagai persyaratan administrasi bermasalah secara hukum. Ia pun menilai terdapat kemungkinan proses pemakzulan apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi ketentuan konstitusi.

"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," ujar Deddy.

Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.

Pemakzulan dapat dilakukan apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti," kata Deddy.

"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," tambahnya.

 

Golkar Sebut Pemakzulan Bergantung pada Konsensus Pimpinan Parpol

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai, tindak lanjut atas putusan MK terkait Gibran bergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik.

Karena itu, ia menilai DPR RI tidak perlu langsung menggunakan hak angket atau membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Pernyataan itu sekaligus merespons dorongan agar DPR memproses pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.

"Nah, kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang ada di DPR. Ini sudah betul-betul murni wilayah politik, ya," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Doli menyebut ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan para elite parpol dalam menentukan langkah selanjutnya. Pertama, keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan rakyat.

"Yang kedua harus juga dipertimbangkan itu untuk menjaga martabat bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Pendekatannya harus itu. Nah, putusannya apa, ya nanti dirundingin sama pimpinan partai politik itu, mau seperti apa," ucap Doli.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI itu menilai penggunaan hak angket dan pembentukan pansus tidak diperlukan untuk memulai proses tersebut. Menurutnya, pimpinan DPR cukup menugaskan Komisi II untuk memanggil KPU dan Bawaslu guna meminta penjelasan terkait pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.

"Komisi II panggil penyelenggara pemilu, ya, panggil penyelenggara pemilu bertanya, kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada? Nah, ya jelaskan oleh siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam, gitu," tutur Doli.

"Nah, kalau kemudian nanti pada akhirnya terbukti... memang benar-benar tidak ada, nah itu tadi kembali lagi bicara tentang soal pada pimpinan partai politik," pungkasnya.

 

PKB Usulkan DPR Bentuk Pansus

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut dia, pertimbangan MK tersebut perlu menjadi perhatian lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan terpenuhinya persyaratan Presiden dan Wakil Presiden.

Ia menegaskan, usulan tersebut bukan upaya untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Sebaliknya, DPR perlu menghormati putusan tersebut sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan itu.

"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," kata pria yang akrab disapa Edo itu dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Edo mengingatkan bahwa UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk peran DPR dalam menyatakan pendapat dan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat DPR sebelum proses selanjutnya dilakukan oleh MPR.

"Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh," ujarnya.

Menurut Edo, apabila pansus dibentuk, tugas utamanya bukan untuk menghakimi atau mengambil alih kewenangan lembaga lain, melainkan mengklarifikasi dan memastikan fakta secara objektif.

"Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi," tegasnya.

Edo menambahkan, apabila pengawasan dan penyelidikan DPR menemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional terkait pemenuhan syarat Wakil Presiden, DPR dapat menggunakan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.

"Jika hasil kerja pansus membuktikan ijazah tersebut tidak ada, maka DPR dapat merekomendasikan dan mengajukan perkara tersebut ke MK untuk diadili, lalu selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk proses *impeachment*," pungkasnya.

 

Demokrat Belum Membahas Hak Angket dan Pansus

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron menyatakan pihaknya menghormati putusan MK yang tidak menerima permohonan terkait persyaratan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, Herman memastikan Partai Demokrat belum membahas langkah lanjutan atas putusan tersebut. Saat ini, partainya masih berfokus pada konsolidasi internal.

"Ya, tentu kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami belum membicarakan apa pun atas keputusan itu. Dan kami masih fokus lah konsolidasi internal," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Herman juga menegaskan bahwa Partai Demokrat belum membicarakan penggunaan hak angket maupun pembentukan pansus untuk memproses pemakzulan Gibran.

"Belum bicara sampai sana. Belum ada pembicaraan itu," ucap Herman.

Ia mengatakan partainya akan menyampaikan sikap kepada publik setelah pembahasan internal dilakukan.

"Nanti kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik, gitu," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya