Dari tangan pelaku, disita berbagai jenis barang bukti berupa satu senjata api Sig Saeur lengkap dengan 7 peluru tajam, 2 senjata air soft gun, 3 palu, 3 kunci L yang telah digerinda, 1 bilah golok, 17 Handphone berbagai merek, 24 jam berbagai merek, 2 unit kamera, 3 buah box perhiasan, 4 pasang plat mobil polisi, 11 gelang perhiasan, seunit Playstation, 6 buah cincin serta 3 buah liontin.
(Baca Juga: Ingin Berjudi Tak Ada Uang, 2 Pria Ini Nyolong Motor)
"5 orang pelaku berasal dari satu wilayah di OKU Sumsel, sedangkan 1 orang dari Padang sidempuan. Mereka berhasil kita sergap. Karena kelompok ini menggunakan senjata api setiap kali beraksi, maka kita pun menyiapkan tindakan tegas bilamana mereka melawan," imbuhnya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Juncto Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," tukas Fadli.
(Fiddy Anggriawan )