Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kalapas Sukamiskin dan Anak Buahnya Didakwa Terima Suap dari 3 Napi Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 05 Desember 2018 |13:34 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin dan Anak Buahnya Didakwa Terima Suap dari 3 Napi Korupsi
Lapas Sukamiskin
A
A
A

 (Baca Juga: KPK Akan Bongkar Suap Kalapas Sukamiskin soal Jual-Beli Fasilitas)

Kemudian, Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp63.390.000. Sedangkan dari fuuad Amin, Wahid menerima uang sebesar Rp71.000.000 dan mendapatkan fasilitas peminjaman mobil ‎serta penginapan di Hotel Ciputra Surabaya.

Sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang tersebut bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa di dalam Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya, Wahid Husen dan Hendry Saputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf bdan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement