Bilik asmara itu disewakan oleh Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sekitar Rp650 ribu. Tak hanya bilik asmara, ruang tahanan Fahmi juga dilengkapi berbagai fasilitas mewah seperti televisi, pendingin ruangan (AC), kulkas dan tempat tidur spring bed.
"Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telefon genggam (HP) selama di dalam lapas," sambungnya.
Dalam perkara ini, mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan anak buahnya yang merupakan PNS Lapas Sukamiskin, Hendry Saputra didakwa bersama-sama menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi. Ketiga narapidana yang diduga menyuap Wahid Husen yaitu Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron.
Wahid Husen didakwa menerima satu unit mobil jenis double cabin 4x4 merk Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sandal merk Kenzo, satu tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang senilai Rp39.500.000 dari Fahmi Darmawansyah.