Kemudian, Wahid juga menerima uang dari Wawan sejumlah Rp63.390.000. Sedangkan dari Fuad Amin, ia menerima uang sebesar Rp71.000.000 dan mendapat fasilitas peminjaman mobil serta penginapan di Hotel Ciputra, Surabaya.
Sejumlah uang suap tersebut diberikan tiga para narapidana melalui Hendry Saputra. Uang itu bertujuan agar para narapidana mendapatkan fasilitas istimewa selama menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Wahid Husen dan Hendry Saputra didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Rizka Diputra)