Sementara itu, Tangerang Public Transparency Watch (Truth), menilai tidak transparannya pengelolaan dana insentif guru ngaji di Kota Tangsel perlu dipersoalkan. Lantaran praktik seperti itu sangat lekat dengan perilaku menyimpang. Ditambah lagi, kata dia, pendataan mengenai siapa yang berhak menerima dana insentif pun tak diketahui jelas.
"Dengan tidak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam hal itu, kami menduga hal tersebut memang sengaja dirancang untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Tidak transparan juga dekat dengan praktik korupsi," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Kebijakan Publik Truth, Ahmad Priatna.
Dirinya berharap, dokumen ataupun informasi tentang penerimaan dana insentif guru ngaji harus dibuka untuk diketahui publik secara luas, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik.
"Agar masyarakat Kota Tangsel dapat mengawasi bersama-sama anggaran tersebut, sehingga tepat sasaran," kata dia.
(Rizka Diputra)