"Balon udara dilarang karena membahayakan penerbangan dan bisa menimbulkan kebakaran. Dari hasil razia sebanyak 18 balon udara diamankan," terang Barung.
Menurut Barung, sebelumnya petugas sudah memberikan penyuluhan pada masyarakat supaya tidak membuat dan menerbangkan balon udara. Pasalnya sangat berbahaya bagi penerbangan. Namun masih ada masyarakat yang membuat balon udara.
"Kemudian anggota menyita belasan balon udara tersebut. Disamping itu, anggota juga menyita petasan dari masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak membuat balon udara dan mercon kembali karena dilarang dan sangat berbahaya," tandas Barung.

(Awaludin)