Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 2 Motor dan Jaket Ojol dari Paedofil Penculik Anak di Bekasi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2020 |15:43 WIB
Polisi Sita 2 Motor dan Jaket Ojol dari Paedofil Penculik Anak di Bekasi
Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap JP (48), pelaku penculikan terhadap dua anak perempuan, RTH alias GPSNC (12) dan JNF (13) di Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya dua unit motor roda dua jenis Yamaha Mio J warna hitam nomor polisi T 3446 NE. Kemudian, Yamaha M3 warna putih nomor polisi B 4405 KOC yang diduga hasil curian.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua helm ojek online (ojol) untuk penyamaran, dan dua plat nomor kendaraan roda dua dengan nomor polisi H 5846 DZ dan B 6683 GVX yang diduga palsu serta satu jaket ojol.

"Ini adalah kasus penculikan anak di bawah umur, dengan tersangka JP. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 332 (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Paedofil Penculik Anak di Bekasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement