Pengaduan adanya dugaan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa atau penculikan anak, dibuat oleh orangtua Anak Korban JNF di Polsek Cipayung berdasarkan Laporan Polisi nomor: 019/K/IV/2020/Sek Cpy pada tanggal 15 April 2020.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Siber Bareskrim berdasarkan surat permohonan bantuan back up oleh Polres Metro Jakarta Timur hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap Tim Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dipimpin AKBP Rita Wulandari Wibowo.
Baca Juga: Paedofil Anak di Bekasi Culik Korbannya Selama 4 Tahun
(Arief Setyadi )