Akibat perbuatannya, G dan MQ dapat dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga : Main Saham, Pemuda Ini Curi Uang Bantuan Corona dari Kantor Ayahnya
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.