Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Bos, Komplotan Penipu Gasak Uang Perusahaan hingga Rp1,6 Miliar

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |01:16 WIB
Ngaku Bos, Komplotan Penipu Gasak Uang Perusahaan hingga Rp1,6 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menggelar konferensi pers (Foto: Helmi Syarif)
A
A
A

Namun, dia enggan merinci secara detail perihal modus sindikat ini dengan alasan agar tidak ada pelaku kejahatan lain yang mengikuti modus kejahatan sindikat ini. Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, sindikat ini tidak bekerja sama dengan pihak perbankan.

"Keterlibatan rekan dari bank sampai saat ini belum kita temukan. Namun salah satu tersangka ada yang residivis di modus operandi yang sama, tahun 2018 keluar dan main lagi," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 3, 4, 5 junto Pasal 2 Ayat (1) huruf R dan Z Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberantasan TPPU. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement