"Tapi Alhamdulillah, kerja keras tim membuahkan hasil selama tujuh hari. Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak. Di mana dari minimnya barang bukti di lokasi kejadian, kami kembangkan. Dan, kami mendapatan beberapa petunjuk termasuk berawal dari percakapan korban GB dengan rekannya pukul 00.44," beber Komarudin.
Baca Juga: Pria yang Minum Racun saat Hendak Ditangkap Akui Bunuh Anak dan Istri
Dalam percakapan WhatsApp yang didapat dari ponsel GB, terdapat kalimat GB menyampaikan ke teman chat-nya bahwa ada yang menggedor pintu dengan memanggil namanya. "Dari inilah petunjuk ke arah terduga pelaku pembunuhan tersebut. Setelah itu kami melakukan pendalaman tepatnya kemarin Jumat dini hari, kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kubu Raya," jelasnya.
Saat ini, Al masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. "Semalam setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 dan atau 338 dan atau 351 dengan hukuman pidana seumur hidup," tutup Komarudin.
(Arief Setyadi )