Di Singapura muncul kekhawatiran tentang eksekusi seorang laki-laki yang memiliki IQ 69, kondisi yang diakui secara luas sebagai indikasi disabilitas intelektual.
Nagaenthran Dharmalingam ditangkap pada 2009 karena membawa 42,7 gram heroin ke Singapura dan akan digantung pada Rabu (10/11) pagi.
Kasus ini memicu protes yang jarang terjadi di Singapura, yang biasanya mendukung hukuman mati.
Pengacara Dharmalingam dan kelompok HAM yang berjuang untuk menyelamatkannya mengatakan Singapura melanggar hukum internasional dengan mengeksekusi seseorang yang mengalami gangguan mental.
Mereka sudah mengupayakan semua jalur hukum untuk banding dan juga mengirim permintaan grasi ke presiden, namun usaha ini tidak berhasil.
Pemerintah Singapura tetap kukuh dengan keputusan mereka dan mengatakan pria berusia 33 tahun itu "dengan jelas memahami tindakannya dan bisa membedakan antara benar atau salah".