Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tersangka Kasus Mayat Dalam Karung Terancam Hukuman Mati 

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |09:08 WIB
Tersangka Kasus Mayat Dalam Karung Terancam Hukuman Mati 
Tersangka kasus mayat dalam karung terancam hukuman mati (Foto : Isitmewa)
A
A
A

MUAROJAMBI - Ramadani (32) tersangka yang tega membunuh temannya sejak kecil, yakni Rian Virginia (33) kemudian menyimpan mayatnya ke dalam lemari selama dua hari, terancam hukuman mati.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana, kemudian Pasal 365 KHUP yang ancaman hukumannya mati atau seumur hidup," tegas Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo, Senin (12/8/2024).

Kasus ini berawal dari keduanya menggadaikan motor milik korban. Usai mendapatkan uang sebesar Rp3,7 juta, keduanya menghabiskan uang tersebut untuk membeli sabu dan bermain slot.

Selanjutnya, korban meminta uang kepada tersangka lantaran uang yang digunakan hanya milik korban.

Diduga, tersangka tersinggung ditagih korban. Tidak terima dengan ucapan tersebut, tersangka merencanakan aksi pembunuhan terhadap teman kecilnya tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement