MUAROJAMBI - Ramadani (32) tersangka yang tega membunuh temannya sejak kecil, yakni Rian Virginia (33) kemudian menyimpan mayatnya ke dalam lemari selama dua hari, terancam hukuman mati.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider 338 tentang pembunuhan berencana, kemudian Pasal 365 KHUP yang ancaman hukumannya mati atau seumur hidup," tegas Kapolsek Jambi Selatan AKP Suwondo, Senin (12/8/2024).
Kasus ini berawal dari keduanya menggadaikan motor milik korban. Usai mendapatkan uang sebesar Rp3,7 juta, keduanya menghabiskan uang tersebut untuk membeli sabu dan bermain slot.
Selanjutnya, korban meminta uang kepada tersangka lantaran uang yang digunakan hanya milik korban.
Diduga, tersangka tersinggung ditagih korban. Tidak terima dengan ucapan tersebut, tersangka merencanakan aksi pembunuhan terhadap teman kecilnya tersebut.