Wahyu kemudian memerinci bahwa sebagian barang bukti dari ribuan kasus itu telah dimusnahkan.
Di sisi lain Wahyu mengatakan, barang bukti itu didapatkan dari 6.881 kasus tindak pidana narkoba selama dua bulan pengungkapan.
“Selama periode 1 Januari sampai 27 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri beserta jajaran kewilayahan berhasil melakukan pengungkapan terjadap 6.881 kasus tindak pidana narkoba yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.
Wahyu mengatakan, dari ribuan kasus yang diungkap, pihaknya juga telah menetapkan sebanyak 9.586 tersangka, dengan jumlah perkara yang dilakukan restorative justice sebanyak 256 kasus, dan jumlah tersangka 337 orang.
(Awaludin)