Oka menambahkan, para pelaku berencana menjual barang-barang milik korban setelah melakukan aksi keji tersebut.
Beberapa barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya pisau bergagang kuning, pecahan gitar, vas bunga, pecahan gelas dan piring, kawat benrat, serta dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
(Awaludin)