Menurut dia, sejumlah negara seperti Italia, Inggris, Prancis, dan Vatikan tidak bergabung karena mempertimbangkan potensi implikasi politik dan hukum dari struktur BoP.
Hikmahanto juga menyatakan belum pernah ada organisasi internasional yang beranggotakan negara, tetapi dipimpin oleh chairman seumur hidup dengan kewenangan membubarkan lembaga.
“Pembubaran ditentukan oleh chairman, atau dilakukan pada kalender tahun yang ganjil. Kita ini dijebak, diberi cek kosong,” ujarnya.
Ia merujuk Pasal 11 Piagam BOP yang menyebutkan bahwa negara yang menandatangani piagam otomatis dianggap sebagai anggota, kecuali terdapat aturan nasional terkait ratifikasi.
“Sudah waktunya piagam BoP itu dibawa ke DPR. Kalau DPR menolak, maka Indonesia batal bergabung,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi, turut menyampaikan pandangannya. Ia menilai proposal pengembangan Gaza yang disampaikan pihak Trump melalui menantunya dalam forum internasional di Davos akhir Januari lalu memiliki kemiripan dengan konsep kawasan eksklusif.
“Itu seperti negara di dalam negara yang ingin dibuat oleh Trump bersama Netanyahu di Gaza,” ujarnya.
JATTI berharap pemerintah Indonesia mempertimbangkan secara matang aspek hukum, politik, dan konstitusional sebelum mengambil keputusan final terkait keanggotaan dalam Board of Peace.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.