Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Anggota Kopassus Dituntut 4 Hingga 12 Tahun Penjara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2026 |17:03 WIB
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Anggota Kopassus Dituntut 4 Hingga 12 Tahun Penjara
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 Hingga 12 Tahun Penjara/Okezone
A
A
A

Diketahui, korban MIP diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement