Menurut dia, yang diperhitungkan pelaku usaha asing sebelum menanamkan modal bukanlah hasil akhir sebuah perkara, melainkan apakah prosesnya dapat diikuti dan diperkirakan.
"Tidak ada investor yang meminta jaminan menang. Yang mereka hitung adalah apakah ketika terjadi sesuatu, tersedia tahapan hukum yang jelas dan bisa diikuti. Itulah yang disebut kepastian hukum, dan hal itulah yang sedang diuji dalam perkara ini," katanya.
Bagas mencatat perkara ini telah diberitakan media berbahasa Inggris yang dibaca di luar Indonesia. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak sedang menempatkan hal tersebut sebagai bentuk tekanan.
"Klien kami tidak meminta perlakuan istimewa karena ia warga negara asing, dan kami tidak akan pernah memintanya. Yang kami minta justru sebaliknya: ia diperlakukan sama persis seperti warga negara Indonesia yang melapor ke Bareskrim, tidak lebih dan tidak kurang," ujarnya.
Ia menilai justru karena terlapor merupakan anggota Polri, penanganan perkara ini berpotensi menjadi bukti yang paling meyakinkan bagi pelaku usaha di luar negeri.
"Kalau perkara ini ditangani dengan benar, pesannya jauh lebih kuat daripada seribu seminar tentang iklim investasi. Pesannya adalah di Indonesia, uang Anda dilindungi hukum, siapa pun pihak yang berhadapan dengan Anda," katanya.
Pihaknya menyatakan akan terus menghormati asas praduga tak bersalah dan tetap menggunakan inisial dalam setiap keterangan publik. Bagas juga menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Polri atas perhatian terhadap penanganan perkara ini.