Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Patsus Kombes Fahrurozi Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar WNA Malaysia

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |16:32 WIB
Polri Patsus Kombes Fahrurozi Terkait Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar WNA Malaysia
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Dok IMG)
A
A
A

Ia menilai pernyataan Polri mengenai asas persamaan di hadapan hukum memiliki arti yang sangat penting dalam perkara ini. "Asas persamaan di hadapan hukum berarti perkara ini diukur dengan alat bukti yang sama seperti perkara warga biasa. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu lembar bukti transaksi pun. Itu yang kami pegang," katanya.

Bagas menekankan pemeriksaan internal dan proses pidana merupakan dua jalur yang berbeda dan tidak saling menggantikan.

"Pemeriksaan internal menyangkut kedisiplinan seorang anggota terhadap institusinya. Tetapi dana klien kami sebesar Rp58,5 miliar tidak akan kembali melalui jalur itu. Karena itu kami berharap jalur pidana tetap berjalan sampai tuntas, apa pun hasil pemeriksaan internalnya," ujarnya.

Ia menyampaikan dua harapan prosedural kepada penyidik, yakni penyampaian surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan secara berkala kepada pelapor, serta digelarnya gelar perkara apabila penyidik menilai alat bukti telah memadai untuk menentukan peningkatan status penanganan.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta tahapan berjalan sebagaimana mestinya, dan kami diberi tahu di tahapan mana perkara ini berada," katanya.

Bagas menekankan perkara ini tidak dapat dibaca semata sebagai perselisihan antara dua orang, karena menyangkut cara hukum Indonesia memperlakukan modal yang masuk dari luar negeri.

"Klien kami bukan pihak yang sedang berselisih dagang. Ia menempatkan Rp58,5 miliar di Indonesia, bertahap sepanjang enam bulan, karena percaya dananya dilindungi hukum di negara ini. Ketika timbul masalah, ia tidak pergi ke mana-mana. Ia melapor ke Bareskrim dan tunduk pada prosedur hukum Indonesia. Kepercayaan seperti itu layak dijawab dengan proses yang jelas," ujarnya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement