Sementara itu, kandungan kafein yang ditemukan dalam tubuh Sutrimo dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut.
“Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berperan sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut,” tuturnya.
Tim forensik menegaskan hasil pemeriksaan tidak dapat dibaca hanya berdasarkan satu temuan. Seluruh hasil pemeriksaan jenazah, toksikologi, kondisi patologis, serta informasi medis dan investigasi perlu dilihat secara menyeluruh.
“Dengan demikian, hasil pemeriksaan forensik perlu dipahami secara terintegrasi dengan mempertimbangkan semua temuan pemeriksaan jenazah, pemeriksaan toksikologi, kondisi patologis, serta informasi medis dan investigasi lainnya,” kata Yudianto.
“Temuan individual tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menetapkan penyebab kematian maupun cara kematian,” sambungnya.
Tim kedokteran forensik juga menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah. Sementara penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami juga perlu menegaskan bahwa kesimpulan kedokteran forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah, sedangkan penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia,” imbuhnya.