Tim forensik menegaskan hasil pemeriksaan tidak dapat dibaca hanya berdasarkan satu temuan. Seluruh hasil pemeriksaan jenazah, toksikologi, kondisi patologis, serta informasi medis dan investigasi harus dilihat secara menyeluruh.
“Dengan demikian, hasil pemeriksaan forensik perlu dipahami secara terintegrasi dengan mempertimbangkan semua temuan pemeriksaan jenazah, pemeriksaan toksikologi, kondisi patologis, serta informasi medis dan investigasi lainnya,” kata Yudianto.
“Temuan individual tidak dapat digunakan secara terpisah untuk menetapkan penyebab kematian maupun cara kematian,” sambungnya.
Tim kedokteran forensik juga menegaskan bahwa kesimpulan yang disampaikan merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah. Sementara penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami juga perlu menegaskan bahwa kesimpulan kedokteran forensik merupakan kesimpulan medis berdasarkan bukti ilmiah, sedangkan penentuan aspek hukum dan pertanggungjawaban pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang tersedia,” imbuhnya.
Pemeriksaan ekshumasi dan autopsi terhadap jasad Sutrimo dilakukan pada 12 Agustus 2026. Tim berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya penafsiran yang tidak sesuai dengan temuan medis.
“Dengan prinsip tersebut, kami berharap penjelasan pada hari ini dapat memberikan informasi yang jernih kepada masyarakat dan membantu menghindari berbagai penafsiran yang tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan ini. Demikian yang kami bisa laporkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan pada tanggal 12 Agustus 2026,” jelas Yudianto.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.