Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua KPU Beberkan Asal-usul Pasal PKPU yang Dipersoalkan soal Ijazah Gibran

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |20:29 WIB
Eks Ketua KPU Beberkan Asal-usul Pasal PKPU yang Dipersoalkan soal Ijazah Gibran
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari jadi saksi (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Menurut Hasyim, usulan tersebut muncul karena terdapat kasus pemohon penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang tidak lagi memiliki dokumen pendidikan menengah sebelumnya.

Karena itu, kementerian mengusulkan agar bukti penyetaraan pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai syarat dalam kondisi tertentu.

Hasyim juga membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk memudahkan pencalonan seseorang.

"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," ujarnya.

Selain menjelaskan proses pembentukan PKPU, Hasyim memaparkan mekanisme penelitian administrasi dokumen calon yang dilakukan KPU.

Dia mengatakan dokumen persyaratan disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang diajukan.

Terkait dokumen pendidikan Gibran, Hasyim menyebut KPU menerima dua dokumen utama, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kemendikbudristek serta keputusan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement