Dia menambahkan, KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi kepada pihak lain karena tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang disampaikan dan tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen tersebut.
Menurutnya, klarifikasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat.
"Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya," kata Hasyim.
Diketahui, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.