Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Ketua KPU Beberkan Asal-usul Pasal PKPU yang Dipersoalkan soal Ijazah Gibran

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |20:29 WIB
Eks Ketua KPU Beberkan Asal-usul Pasal PKPU yang Dipersoalkan soal Ijazah Gibran
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari jadi saksi (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Dia menambahkan, KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi kepada pihak lain karena tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang disampaikan dan tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen tersebut.

Menurutnya, klarifikasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat.

"Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya," kata Hasyim.

Diketahui, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement