JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjadi saksi yang diajukan Termohon dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan kronologi penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3) yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut.
Pasal tersebut dipersoalkan pemohon karena dinilai dapat menjadi dasar penggunaan dokumen penyetaraan pendidikan tertentu dalam pemenuhan syarat pencalonan.
Hasyim mengatakan penyusunan PKPU dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan draf, uji publik, pembahasan dengan DPR dan pemerintah, hingga proses harmonisasi sebelum diundangkan.
Menurut Hasyim, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) tersebut berawal dari masukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Jadi munculnya gagasan ini itu pada saat rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan. Pihak Kementerian Pendidikan itu beberapa kali rapat selalu mengingatkan KPU supaya ada rumusan ini," kata Hasyim dalam persidangan.
Menurut Hasyim, usulan tersebut muncul karena terdapat kasus pemohon penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri yang tidak lagi memiliki dokumen pendidikan menengah sebelumnya.
Karena itu, kementerian mengusulkan agar bukti penyetaraan pendidikan tinggi dapat digunakan sebagai syarat dalam kondisi tertentu.
Hasyim juga membantah anggapan bahwa ketentuan tersebut dibuat untuk memudahkan pencalonan seseorang.
"Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa-apa, motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," ujarnya.
Selain menjelaskan proses pembentukan PKPU, Hasyim memaparkan mekanisme penelitian administrasi dokumen calon yang dilakukan KPU.
Dia mengatakan dokumen persyaratan disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan calon. Selanjutnya, KPU melakukan penelitian administrasi untuk memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen yang diajukan.
Terkait dokumen pendidikan Gibran, Hasyim menyebut KPU menerima dua dokumen utama, yakni surat keterangan penyetaraan pendidikan menengah yang diterbitkan Kemendikbudristek serta keputusan penyetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.
Dia menambahkan, KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi kepada pihak lain karena tidak memiliki keraguan terhadap dokumen yang disampaikan dan tidak menerima laporan masyarakat terkait dokumen tersebut.
Menurutnya, klarifikasi hanya dapat dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan masyarakat.
"Berdasarkan dua dokumen ini, KPU membuat penilaian atau meneliti kebenaran dan keabsahan dokumen. Dalam pandangan kami, secara hukum administrasi semua dokumen yang diterbitkan lembaga harus kami anggap benar kecuali ada pihak yang dapat membuktikan sebaliknya," kata Hasyim.
Diketahui, perkara ini diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pilpres 2024.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.