JPU menyatakan, surat dakwaan yang sudah dibacakan sebelumnya telah dibuat dengan memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Kemudian, uraian dan bahan yang disusun secara kronologis dengan bahasa yang mudah dimengerti.
"Sehingga terdakwa dapat mengerti tentang isi dakwaan yang diajukan kepadanya serta surat dakwaan mencakup semua unsur delik yang ditentukan undang-undang secara lengkap," kata JPU.
Dalam persidangan, JPU juga menyinggung pernyataan Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Jokowi palsu. Pernyataan tersebut bagi JPU harus dibuktikan melalui ruang sidang. JPU menilai Roy Suryo tak memiliki dasar pembuktian bahwa masih terdapat 0,1 persen bagian ijazah yang asli.
"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9% palsu dengan 100% palsu, kami Penuntut Umum berpendapat bahwa tim advokat Terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9% palsu berarti terdapat 0,1% bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.
Penuntut umum menegaskan bahwa pihaknya tak menyamakan secara matematis angka 99,9 persen dengan 100 persen. Menurut JPU, sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut, semestinya harus lebih dulu dijelaskan apa yang diukur.