Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863 Miliar!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |11:37 WIB
Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Rp863 Miliar!
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna/Okezone
A
A
A

Adapun kelima tersangka yakni BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK, GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement