JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke JPU dalam perkara korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (10/10/2026).
Anang Supriatna menjelaskan, penyerahan tahap II dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Anang, pengadaan tersebut meliputi 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Dari total tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," ujarnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau Rp863,8 miliar. "Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," katanya.
Adapun kelima tersangka yakni BU selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK, GB selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI, AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, YY selaku Direktur PT YAT, dan AA selaku Direktur PT ASE.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.