JAKARTA – Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dihadiri ratusan simpatisan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Salah satunya terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Ibrahim Arief (Ibam), yang memberikan dukungan kepada Gus Yaqut.
Ibam bahkan membangun artificial intelligence (AI) untuk membantu mengurai perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
"Karena saya sudah bangun AI juga untuk perkara saya sendiri, saya mencoba berikhtiar untuk membantu Gus juga, ngebangun AI yang bisa mengurai ya semua perkara dan perkara Gus ini kompleks sekali," kata Ibam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Menurut Ibam, AI yang dibangunnya dapat membantu mengungkap hubungan antarpihak hingga menelusuri keterangan dalam perkara tersebut. Ia juga mengklaim teknologi itu dapat melacak aliran dana yang berkaitan dengan kasus kuota haji.
"Alhamdulillah memang bisa dilihat juga misalnya dari AI saya bisa melacak semua aliran dana yang ada dan ternyata ke Gus Yaqut sangat lemah sekali gitu dan bahkan sudah dicabut ya saya dengar dari tim PH," tutur dia.
Ibam menegaskan, upayanya membantu Yaqut dilandasi kemiripan situasi yang menurutnya mereka alami, yakni menghadapi proses peradilan yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi.
Dia mengingatkan bahwa keadilan harus didasarkan pada pembuktian di persidangan, bukan banyaknya tuduhan yang diarahkan kepada seseorang.
"Yang pasti, teman-teman, keadilan itu enggak boleh ditentukan atas banyaknya orang yang menuduh kita. Keadilan itu harus ditentukan apa yang bisa dibuktikan di pengadilan dengan hukum yang adil," pungkasnya.
Sementara itu, Gus Yaqut menyambut dukungan tersebut karena Ibam pernah mengalami situasi yang menurutnya serupa dengan yang sedang dihadapinya.
“Kita tahu mereka pernah mengalami situasi yang kurang lebih sama dengan apa yang saya alami sekarang, di mana harus menghadapi peradilan sebelum kasus diuji dalam ruang peradilan. Saya mendapatkan dukungan moral. Terima kasih Mas Ibam,” kata Gus Yaqut.
Gus Yaqut juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, dalam lima minggu terakhir persidangan, terdapat sekitar sembilan saksi yang disebut menarik atau mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dia juga mempertanyakan status sejumlah pihak yang, menurut keterangannya, diduga menerima uang atau barang yang berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan, tetapi masih berstatus saksi. Ia menyebut sejumlah aset dan barang mewah, mulai dari dua mobil Range Rover, perhiasan, tas bermerek, rumah, rumah kos hingga vila.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.