Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jampidsus Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Sikat Koruptor dan Pulihkan Aset Negara

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |16:35 WIB
Jampidsus Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Sikat Koruptor dan Pulihkan Aset Negara
Jampidsus Kuntadi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengungkapkan strategi Kejagung dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi. Langkah awal yang dilakukan Kejagung memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk dengan masyarakat.

Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi hasil butuh pendekatan komprehensif mengingat saat ini kejahatan korupsi terus berkembang.

“Kalau kita lihat tren, tindak pidana korupsi semakin masif, modus operandinya semakin canggih, kerugiannya semakin besar, polanya semakin rumit. Nah ini tentunya tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” kata Kuntadi di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Oleh karena itu, perlu rumusan orkestrasi penanganan korupsi sehingga strategi pemberantasan korupsi fokus pada satu titik yang bisa dijalankan oleh setiap lembaga. Dia mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya pun harus ekstra.

“Korupsi tidak boleh menganggu program prioritas Presiden, apalagi sampai membelokkan niat tulus Bapak Presiden untuk memajukan negeri ini,” ujarnya.

Langkah selanjutnya, kata dia, menetapkan skala prioritas penanganan korupsi. Menurutnya, Kejagung saat ini tengah fokus pada sektor-sektor strategis yang memiliki dampak sistemik seperti sektor sumber daya alam, kehutanan, lingkungan hidup, dan sejenisnya.

Sektor tersebut disasar dalam rangka mengawal perwujudan Asta Cita serta program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau kita mengacu kepada Asta Cita Presiden Prabowo nomor 7 serta program prioritas Presiden yang ke-4 di situ kan jelas bagaimana (arah) pemberantasan tindak pidana korupsi,” paparnya.

Sedangkan untuk konteks kejaksaan daerah, mengingat karakteristik tiap daerah berbeda, pemberantasan korupsi diarahkan pada isu-isu kedaerahan sesuai kondisi dan potensi ekonomi masing-masing daerah.

 

“Kami sudah perintahkan, Kepala kejaksaan di daerah harus mampu membaca kebutuhan daerahnya, memahami situasi dan potensi ekonomi di daerahnya, sehingga pemberantasan korupsi berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat lokal,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan penindakan, Kuntadi menyebut pendekatan pemberantasan korupsi tak cukup mengandalkan satu instrumen hukum semata, yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejumlah payung hukum lain mesti digunakan agar penanganannya menjadi lebih efektif.

Ia mencontohkan Satgas PKH yang dinilai efektif menindak pelanggaran kawasan hutan karena menggunakan berbagai instrumen, termasuk UU Kehutanan. Hal yang sama juga dengan sektor pertambangan yang juga menggunakan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sehingga di situ ada sinergi lembaga kementerian, akhirnya hutan bisa kita pulihkan, denda bisa kita efektifkan, tata kelola bisa kita perbaiki,” imbuhnya.

Ia bahkan menyebut sebanyak 58 persen aset disita pada tahap penyidikan. Selain untuk mempercepat pemulihan aset negara, langkah tersebut dijalankan dalam rangka menutup terjadinya pergeseran aset oleh pelaku korupsi. “Kalau tidak sejak dini dilakukan penyitaan maka pemulihan itu akan kecil,” ucapnya.

Kuntadi menegaskan, setiap rupiah kekayaan negara yang dikorupsi harus kembali ke negara serta digunakan untuk kemakmuran rakyat. "Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 jadi pijakan kami dalam menyelamatkan kerugian negara," katanya.

Melalui arah kebijakan, pendekatan dan strategi Kejagung di atas Kuntadi meyakini pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara dapat berjalan optimal. “Dan, tindak pidana korupsi mestinya tidak terulang di lembaga yang sama,”pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement