JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota menangkap sembilan orang dalam operasi pemberantasan narkotika di kawasan Rama Plaza, Kota Bekasi, Selasa 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita 12 paket yang diduga berisi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, mengatakan operasi dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
"Informasi masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, anggota melaksanakan penindakan secara terukur dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan di lokasi," ujar Untung, Rabu (14/10/2026).
Penindakan dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan menangkap tujuh orang di depan sebuah rumah. Sepuluh menit berselang, petugas menangkap MST alias Paman di rumah lain dan menemukan sembilan paket yang diduga berisi sabu.
Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan YBR alias Macan di rumah yang berdekatan dengan lokasi sebelumnya. Dari tangan YBR, petugas menemukan tiga paket yang diduga berisi sabu.
Polisi menduga MST dan YBR berperan sebagai pengedar narkotika. Dengan demikian, total barang bukti yang disita dalam operasi tersebut mencapai 12 paket yang diduga berisi sabu.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah telepon genggam, alat isap sabu, tiga timbangan elektronik, uang tunai Rp1,35 juta yang diduga berasal dari penjualan narkotika, serta satu unit airsoft gun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua orang yang diduga sebagai pengedar dan empat orang lainnya dinyatakan positif metamfetamina. Sementara itu, tiga orang lain yang turut diamankan menunjukkan hasil negatif.
Untung mengatakan, empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut. Adapun penyidikan terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar terus dilanjutkan, termasuk untuk menelusuri asal barang dan jaringan peredarannya.
“Empat orang yang terindikasi sebagai pengguna akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, terhadap dua orang yang diduga sebagai pengedar, kami melanjutkan proses penyidikan dan menelusuri asal barang serta jaringan peredarannya,” ujar Untung.
Ia menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika sekaligus menangani penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan yang sesuai.
“Kami mengedepankan penegakan hukum terhadap jaringan pengedar dan pemulihan bagi pengguna sesuai hasil asesmen. Kami juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan tempat tinggal terbebas dari aktivitas peredaran narkotika,” tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.