Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sempat Mangkir, Terdakwa Kasus Pemerasan Dijemput Paksa Polisi di Tempat Hiburan Malam

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2026 |10:46 WIB
Sempat Mangkir, Terdakwa Kasus Pemerasan Dijemput Paksa Polisi di Tempat Hiburan Malam
Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan/IMG
A
A
A

JAKARTA - Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa berinisial BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa terpaksa dijemput oleh penyidik karena dinilai tidak kooperatif.

Hal itu diutarakan saksi dari Polres Metro Jakarta Pusat yang dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra. Keduanya adalah Fajar dan Yudha, personel Polres Metro Jakarta Pusat.

Saksi Yudha sempat ditanyai oleh tim penasihat hukum terdakwa ihwal penjemputan tersebut. Saksi mendapat penugasan dari pimpinan di Polres Metro Jakpus. Alasan penjemputan karena terdakwa dianggap tidak kooperatif.

”Karena dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa,” kata saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum, dikutip, Kamis (15/10/2026).

Saat dijemput, terdakwa masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan kemudian dilakukan hingga tuntas. Setelah itu, penyidik menetapkan terdakwa sebagai tersangka. Menurut saksi, proses hukum tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Terdakwa dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali. Namun, tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut. Saksi tidak menampik bahwa terdakwa pernah menyampaikan surat sakit. Namun, saat dijemput terdakwa justru tengah berada di tempat hiburan malam.

Jaksa Andri menjelaskan, kesaksian personel dari Polres Metro Jakpus hari ini secara jelas menunjukkan kronologi penjemputan terdakwa Bangun Paulus. Bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil untuk diperiksa, namun bersikap tidak kooperatif sampai harus dijemput oleh petugas kepolisian.

”Menurut saksi tadi (terdakwa) sudah dua kali dipanggil kok nggak kooperatif, dia bilang saya sakit. Tapi, setelah dicek ternyata ada di tempat hiburan. Sebenarnya itu saja intinya,” kata jaksa.

Andri menyebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakpus diatur dalam undang-undang. Pemanggilan secara patut sudah dilakukan, namun dua kali dipanggil terdakwa tidak datang. Sehingga penyidik melakukan upaya paksa dengan menjemput terdakwa.

”Upaya paksa memang diatur oleh undang-undang. Itu kan dua kali dipanggil tidak datang kan, alasannya sakit. Tapi, informasi penyidik ada di tempat hiburan, tidak sakit. Makanya dijemput,” tegasnya.

 

Dalam persidangan itu, terdakwa sempat menanyakan beberapa hal kepada saksi. Termasuk proses pemeriksaan di Polres Metro Jakpus. Dia mengaku saat itu tengah dalam keadaan mabuk sehingga tidak dalam keadaan siap untuk menyampaikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

”Kalau seingat saya pada saat itu saya mabuk, jadi saya nggak siap untuk di BAP,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa menyatakan tidak ada keterangan saksi yang perlu ditanggapi. Namun, tim penasihat hukumnya sempat menanyakan beberapa hal dalam BAP saksi-saksi lain yang dianggap janggal.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.

Ancaman hukuman itu merujuk  dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut jaksa, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban, Vincent Leocarlius.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement