Adapun sembilan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam dugaan TPPO terhadap ABK KM Maulana 23, yakni:
1. S (Direktur PT AMIR) berperan sebagai pemilik Kapal
2. AR berperan sebagai Penampung dan Pengirim ABK ke Pihak Perusahaan sekaligus mengakomodir utang ABK
3. S (Kapten Kapal) berperan sebagai pembuat target Kerja dan memberikan hukuman bagi ABK
4. AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam Mess
5. K berperan sebagai yang menjemput dan mengantarkan ABK ke Penampungan
6. RD berperan sebagai yang merekrut dan mengantarkan ABK ke Penampungan
7. K berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
8. AB berperan sebagai kepengurusan dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan
9. S berperan sebagai koordinator AB dan K dalam kepengurusan dokumen dan pemalsuan tanda tangan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.