Aksi bullying dengan kekerasan tersebut melibatkan sejumah oknum murid kelas 12 dengan nama Geng Tai kepada murid kelas 10. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 4 tersangka dan proses hukumnya hingga saat ini masih berjalan.
Gilang berharap, kasus-kasus bullying yang sampai pada pidana hukum dapat diproses seadil-adilnya, tanpa melupakan hak-hak bagi korban dan pelaku anak.
"Saya harap penegak hukum dapat memberikan keadilan bagi korban, dengan menghukum pelaku jika bersalah sesuai aturan. Dan stakeholder terkait harus memberikan bantuan serta pendampingan kepada korban agar mereka dapat pulih dari trauma yang mereka alami," katanya.
"Selain penegakan hukum, aspek pemulihan juga harus menjadi prioritas. Termasuk konseling bagi pelaku agar tidak mengulangi aksi bullying atau hal buruk lainnya,” pungkasnya.
(Awaludin)