Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Disindir Munafik, Doli Kurnia Serang Balik Hasyim: Dia Lupa 2 Kali Dipecat Sebagai Ketua KPU

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2026 |20:50 WIB
Disindir Munafik, Doli Kurnia Serang Balik Hasyim: Dia Lupa 2 Kali Dipecat Sebagai Ketua KPU
Ahmad Doli Kurnia (Foto: Felldy Utama/Okezone)
A
A
A

"Coba tanya sama dia, itu dia tuh dapat dari mana komisaris itu? Hadiah dari siapa? Gitu kan, dapat komisaris itu? Setahu saya beliau tidak punya latar belakang yang berkaitan dengan soal komisaris BUMN, khususnya yang berkaitan dengan soal perkebunan. Gitu loh. Ya dia harus jelaskan itu. Kok bisa dia dapat posisi jadi komisaris itu, ya kan? Nah, ini yang harus dicari menurut saya," cecarnya.

Doli mengaku awalnya memilih untuk tidak memperkeruh keadaan dan tetap diam. Ia bahkan mengaku hanya menyiapkan sejumlah data tanpa berniat membukanya kepada publik. Namun, karena namanya telah disebut secara pribadi oleh Hasyim, ia merasa perlu memberikan klarifikasi dan siap membuka data yang dimilikinya jika polemik tersebut terus berlanjut.

"Cuma karena ini sudah nyebut nama saya pribadi, ya saya harus jelaskan. Kalau memang mau dibuka, ya kita buka. Gitu, ya," tuturnya.

Sebelumnya, Hasyim membantah pernyataan Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Ia menegaskan, tak ada penyelundupan pasal.

Hasyim membeberkan sejumlah data, dokumen, serta fakta otentik yang menggambarkan situasi yang sebenarnya terjadi dalam RDP saat itu. Dari dokumen-dokumen itu, Hasyim menegaskan bahwa rumusan pasal yang dipersoalkan (Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023) sebelumnya berada dalam Pasal 19 Ayat (2) draf yang dibahas bersama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement