Budi mengatakan, setelah penyelidikan perkara tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan dalam ekspose yang digelar pada Selasa malam, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan," ujarnya.
Sementara itu, pihak-pihak yang hingga saat ini berstatus sebagai saksi dapat kembali meninggalkan gedung KPK.
"Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menjaring 14 orang dalam OTT di lingkungan BNPB. Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari Sestama, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.