Dalam persidangan yang sama, Siti juga membantah memberikan uang sebagai ucapan terima kasih kepada pihak Kementerian Agama terkait keberangkatan jemaah haji tersebut.
"Tidak ada, Pak," kata Siti.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.
Jaksa KPK kemudian mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023–2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271 ribu dolar AS atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain. Total kerugian keuangan negara yang didakwakan dalam perkara tersebut mencapai Rp622,09 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.